
Dalam banyak literatur pembangunan global, desentralisasi adalah istilah yang tidak pernah ajeg. Banyak yang mengira, bahwa desentralisasi adalah upaya untuk memecah batu sentralisasi dalam banyak hal. Ada juga yang mengira bahwa desentralisasi itu semacam upaya untuk berdiri sendiri dan sama sekali tidak terikat dengan entitas sebelumnya. Beberapa pandangan tersebut tidak salah, namun juga kurang tepat dalam beberapa konteks.
Dalam konteks global misalnya, desentralisasi tidak bisa hanya dimaknai sebagai penataan ulang struktur birokrasi pemerintahan an sich, lebih jauh dari itu, desentralisasi sesungguhnya merupakan instrumen strategis untuk mencapai efisiensi tata kelola dan inklusivitas. United Nations Development Programme (UNDP) mendudukkan desentralisasi sebagai restrukturisasi otoritas yang memindahkan tanggung jawab perencanaan, manajemen, dan pengambilan keputusan dari pemerintah pusat ke unit-unit pemerintahan lokal. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat (bringing government closer to the people), meningkatkan akuntabilitas, serta menjamin bahwa pembangunan merespons dinamika dan perkembangan permasalahan di tingkat lokal dengan tepat.
Di atas panggung ekonomi global, semangat untuk melokalkan pertumbuhan global ini telah lama menjadi arus utama. Tren dunia menunjukkan bahwa kota dan daerah telah bertransformasi menjadi episentrum inovasi dan ketahanan ekonomi. Di tengah ketidakpastian pasar global, fleksibilitas kebijakan di tingkat lokal menjadi kunci bagi banyak negara untuk merespons guncangan secara adaptif. Akibatnya, daya saing sebuah bangsa secara global bukan merupakan akumulasi dari kemandirian saja, namun juga dari produktivitas, dan efisiensi tata kelola daerah-daerah yang menyusunnya.
Semangat global governance (tata kelola global) tersebut, diadopsi secara masif saat Reformasi 1998 di Indonesia dan melahirkan fenomena otonomi daerah. Langkah besar ini diambil sebagai komitmen kolektif untuk memperkuat integrasi nasional melalui pembagian peran yang lebih adil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keran desentralisasi dibuka untuk mendorong terwujudnya keadilan fiskal, memperpendek jarak birokrasi, dan mengoptimalkan potensi spesifik dari setiap wilayah. Oleh karena itu, instrumen Transfer ke Daerah (TKD) dirancang sebagai jembatan pemerataan, dengan harapan otonomi dapat menjadi jangkar pemersatu yang memastikan kue pembangunan nasional dapat dirasakan manfaatnya di seluruh penjuru tanah air.
Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, implementasi desentralisasi masih jauh panggang dari api. Desentralisasi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan struktural yang dalam jangka panjang akan cenderung memicu ketidakseimbangan, terutama persoalan kemampuan fiskal daerah. Hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah, kerap terjebak dalam pola ketergantungan yang tinggi, di mana daerah diberikan tanggung jawab belanja yang lebih besar dari sebelumnya, namun memiliki ruang kontrol fiskal yang terbatas karena pendekatan One Size fits All, satu ukuran untuk semuanya.
Alih-alih melahirkan kemandirian yang merata, mekanisme simetrisasi ini secara laten justru memelihara dan menumbuhkan polarisasi kapasitas antar daerah. Di satu sisi, terdapat beberapa daerah yang memiliki kemampuan dan kapasitas fiskal yang mandiri, pada saat yang sama di sisi lain, terdapat banyak daerah masih harus bergantung sepenuhnya pada intervensi dan skema bantuan darurat dari pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas kas operasional mereka. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahkan menyatakan bahwa, saat ini sedang berlangsung gejala re-sentralisasi fiskal yang nyata, dimana ruang otonomi di Daerah, terus digerus oleh kebijakan finansial yang dikendalikan penuh oleh Pusat. Hal ini dinilai mengikis prinsip otonomi seluas-luasnya, sehingga mengabaikan prioritas belanja serta kebutuhan mendesak masyarakat lokal.
Ketimpangan struktural ini tergambar nyata dalam data Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) antar daerah yang nilainya sangat ekstrem. Pada saat Kabupaten Badung di Bali hadir dengan IKF mencapai hampir 80 persen berkat sektor pariwisata yang kuat, atau Provinsi Banten yang menembus 70,28 persen. Sebaliknya, wilayah pedalaman seperti Kabupaten Puncak atau Tambrauw di Papua mencatatkan IKF di bawah 1 persen. Itu artinya, 99 persen urat nadi pembiayaan mereka bersandar sepenuhnya pada dana transfer dari pusat. Realitas ini memvalidasi kritik Wallace Oates (1972), yang menegaskan bahwa desentralisasi hanya akan efektif jika pemerintah daerah dibekali kedaulatan pendapatan (revenue autonomy) yang memadai. Membiarkan daerah dengan modal awal dan kondisi geografis yang terbatas untuk berkompetisi dalam standar aturan yang sama, menciptakan berat beban pembangunan yang sangat timpang.
Akibat ketergantungan yang kronis pada stimulus eksternal, sebagian besar pemda di Indonesia mengalami apa yang disebut sebagai Flypaper Effect, terjadinya stagnasi kreativitas dalam menggali Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alih-alih mengalokasikan dana transfer untuk belanja modal produktif, seperti belanja perbaikan konektivitas jalan, pembangunan fasilitas pendidikan, dan kesehatan, porsi terbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru habis dikonsumsi untuk belanja rutin, khususnya belanja pegawai dan operasional birokrasi. Kegagalan optimalisasi anggaran di tingkat lokal ini berisiko memindahkan inefisiensi tata kelola dari pusat ke daerah, tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang optimal bagi masyarakat. Fenomena ini bersifat global, dan pernah terjadi sebelumnya di Argentina dan di Meksiko pada awal milenium.

Merespons inefisiensi tersebut, Pemerintah Pusat memperketat disiplin keuangan melalui UU HKPD dan penyesuaian regulasi dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026. Aturan ini memberikan wewenang kepada Pusat untuk menahan dana transfer hingga 40 persen bagi pemerintah daerah yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau gagal memenuhi indikator mandatory spending. Namun, instrumen kendali yang bersifat menghukum (punitive) ini berisiko menciptakan lingkaran setan (vicious cycle) bagi daerah yang tertinggal. Daerah yang mengalami keterbatasan kapasitas SDM, dan kapasitas administratif akan terlambat menyusun laporan, dihukum dengan penahanan dana, yang pada gilirannya membuat kas daerah kritis dan melumpuhkan pelayanan publik esensial. Government shutdown dapat terjadi kapan saja.
Dampak dari penyeragaman ini, dirasakan paling berat pada level kabupaten/kota sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Kota metropolitan atau kabupaten berbasis industri mapan memiliki bantalan ekonomi yang kuat untuk menyerap sanksi penangguhan dana. Namun sebaliknya, bagi ratusan kabupaten agraris atau wilayah kepulauan yang terpencil, penundaan transfer pusat akan membekukan operasional pelayanan publik. Hal ini menuntut adanya diferensiasi yang tegas, kabupaten/kota dengan IKF rendah membutuhkan skema tata kelola berbasis pendampingan langsung, penyederhanaan indikator akuntansi, serta fleksibilitas penggunaan dana transfer agar mampu merespons kemiskinan ekstrem secara lincah. Atau dapat terlebih dahulu melakukan benchmark kepada Daerah dengan IKF yang memadai.
Kompleksitas hubungan Pusat dan Daerah saat ini membuktikan bahwa pendekatan otonomi yang seragam tidak lagi adaptif terhadap realitas geografis dan sosiologis Indonesia. Solusi jangka pendek berupa “bantuan” fiskal darurat bersifat kosmetik dan tidak menyentuh akar persoalan, apalagi jika sumber anggarannya berasal dari Daerah itu sendiri. Fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru akan semakin kokoh dan solid jika dibangun di atas kapasitas daerah-daerah yang berdaya. Menjaga keutuhan negara menuntut keberanian pusat untuk membenahi, memperbaiki desain struktur dalam pembagian instrumen fiskal nasional.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan hari ini adalah desentralisasi gelombang kedua, melalui penerapan opsi desentralisasi asimetris. Secara genealogis, konsep ini berakar dari gagasan asymmetric federalism oleh Charles Tarlton (1965) yang kemudian dipopulerkan oleh Ronald Watts (1999) dalam konteks pengelolaan negara yang majemuk seperti Kanada (Quebec), Spanyol (Catalonia), dan Britania Raya (Skotlandia). Tarlton mengingatkan bahwa simetrifikasi pada wilayah yang secara sosiologis dan ekonomi sangat beragam justru akan mengabaikan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam koridor Indonesia kontemporer, desentralisasi asimetris harus diletakkan sebagai untuk semakin merekatkan persatuan dan menghapus ketimpangan, ketimbang diletakkan sebagai instrumen politis. Pemerintah Pusat sebaiknya meninggalkan pendekatan one-size-fits-all, karena harapannya melalui model asimetris, kabupaten/kota dengan IKF rendah dan kapasitas fiskal di bawah 5 persen harus dibebaskan dari sanksi pemotongan TKD berdasarkan PMK 35/2026, disederhanakan sistem pelaporannya, serta ditopang lewat pendampingan tata kelola yang melekat dari Pusat. Sebaliknya, pengetatan disiplin fiskal dan perluasan hak perpajakan difokuskan kepada daerah maju yang sudah mapan. Sesungguhnya, merawat Indonesia adalah tentang bagaimana memperlakukan daerah secara adil sesuai kapasitasnya, demi mewujudkan pemerataan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
***
Referensi:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Penyesuaian Sanksi Transfer ke Daerah. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), memgutip Kompas, Gejala Kembalinya Era Resentralisasi Fiskal, 28 Mei 2026.
Next Indonesia Centre, Peringkat Kemandirian Fiskal Provinsi dan Kabupaten/Kota 2025, White Paper, Edisi 111, Desember 2025.
Oates, W. E. (1972). Fiscal Federalism. New York: Harcourt Brace Jovanovich.
Tarlton, C. D. (1965). Symmetry and Asymmetry as Elements of Federalism: A Theoretical Speculation. The Journal of Politics, 27(4), 861-874.
United Nations Development Programme (UNDP). (1999). Decentralization: A Sampling of Definitions. New York: UNDP Evaluation Office.
Watts, R. L. (1999). Comparing Federal Systems (2nd ed.). Kingston: Institute of Intergovernmental Relations, Queen’s University.